PESSEL, KLIKPOSITIF- Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tanjung Pulai, Kampung Air Pilah (Air Uba), Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), membantah melakukan Pungutan Liar terhadap anggota kelompok penerima bantuan.
Hal itu, diungkapkan Ketua KUB Tajung Pulai, Air Uba Pulau Rajo, Solhendri Yanto kepada wartawan di Painan, Senin 10 Februari 2025.
Ia membantah hal tersebut, buntut terhadap pemberitaan sejumlah media online yang memberitakan terkait kelompoknya melakukan pungutan liar, salah satunya yang terbit di liputanwartajatim.com dengan judul, “Diduga ada pungutan Rp15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) per unit mesin, (KUB) Tj Pulai Mengeluh!”
Padahal, menurutnya, ia hanya menjalankan ketentuan yang sudah disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Jadi itu tidak benar. Karena itu kita lakukan sesuai dengan AD/ART yang ada di KUB kita,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART KUB Tanjung Pulai, terdapat dalam Bab IX Modal Kelompok, pasal 15 menyatakan, modal kelompok berdasarkan iuran anggota sendiri dan modal pinjaman dari pihak lain.
Lanjutnya, modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, kemudian simpanan dari sisa keuntungan usaha masing-masing anggota kelompok, lalu sumbangan sukarela anggota yang tidak mengikat.
Sementara, anggota yang kelompok yang diminta iuran atas bantuan yang diterima tersebut adalah sebagai biaya pengganti iuran sebagai anggota kelompok.
Lanjutnya, dalam kesempatan bersama yang ditetapkan dalam AD/ART. Dalam kesepakatan bersama tersebut, setiap anggota kelompok, dibebankan iuran simpanan pokok Rp 500 ribu, lalu simpanan wajib perbulan Rp 100 ribu.
“Jadi itu kami bebankan kepada anggota yang belum pernah membayar iuran. Karena sebelumnya yang bersangkutan tidak anggota kelompok, tapi dikarenakan ada salah satu anggota yang merantau, dan kebetulan Indra memang sebagai nelayan dan juga membutuhkan, maka kami rekomendasikan ke Indra sebagai penerima hibah dari kelompok,”ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL), Iswandi menyatakan, pihaknya sebagai penyuluh hanya memastikan kelompok berjalan sesuai dengan AD/ART, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan kesalahan dalam manajemen kelompok.
“Saya juga turut dituduh berbuat yang tidak tidak, ini jelas tidak benar,” jelasnya.
Ia juga memastikan terkait dengan KUB Tanjung Pulai, hadir sebagai dewan penasehat dan penyuluh.
“Tidak lebih dari itu, saya hanya inginkan kelompok ini berjalan dengan baik dan bisa berkembang, ini dikatakan saya pungli,” ujarnya.