KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hari ini, Kamis (9/1).
Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban.
Ia mengatakan, penetapan pasangan terpilih sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, penetapan kepala daerah terbaru pada 8 Kabupaten/Kota lainnya juga dilaksanakan pada hari yang sama.
Namun untuk 11 daerah harus ditunda karena adanya proses gugatan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sebelas daerah dimaksud yakni, Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan.
Kemudian ada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia menjelaskan, penetapan kepala daerah baru pada 11 daerah yang tengah bersengketa tersebut dilaksanakan setelah proses sidang di MK rampung.
โSetelah seluruh proses di MK selesai, baru bisa dilakukan penetapannya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota rencananya dilaksanakan pada awal Februari 2025.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Namun Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dia mengatakan, pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” sebut dia.
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” pungkasnya.(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.