PADANG, KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 3,6 juta lebih Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu Desember 2020 ini.
Penetapan DPS tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU se-Sumbar, Rabu 16 September 2020 di Padang. Dari total DPS Sumbar 3.691.592 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.821.951 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.869.641 orang.
“KPU sudah umumkan DPS untuk pemilu Desember 2020, kalau ada masyarakat yang namanya belum masuk maka bisa melaporkan ke petugas PPS atau PPK di lapangan,” kata Anggota KPU Sumbar Divisi Data dan Informasi Nova Indra, Kamis, 17 September 2020.
Nova Indra menyampaikan, DPS yang telah diumumkan ini akan dipajang di masing-masing kelurahan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengkoreksi apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
“Nanti akan kita lakukan pendataan ulang, nah siapa yang tidak masuk namanya, atau ada perbaikan data maka selama sebulan ke depan masih ada waktu,” sambungnya.
Setelah dilakukan verifikasi data pemilih sementara, nantinya pada tanggal 16 Oktober 2020 akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Desember tahun ini.
“Sebelumnya kita kan sudah lakukan pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus. Itu berdasarkan DPT pemilu 2019 yang disingkronkan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, diterapkannya DPS maka masyarakat bisa mengoreksi apakah dirinya terdaftar di DPS atau tidak. Jika belum terdaftar maka dapat segera melapor ke petugas terdekat.
“Mudah-mudahan proses memverifikasi data pemilih ini berjalan lancar dan tidak ada polemik terkait data pemilih atau hak memilih bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)