KPU Pessel Umum 546 Anggota PPS Terpilih

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PESSEL, KLIKPOSITIF- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) umumkan 54 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyampaikan, 546 PPS tersebut terpilih setelah melalui seleksi yang diselenggarakan KPU Pessel, sejak awal Desember 2022 lalu. 

546 anggota PPS bakal dilantik pada 24 Januari mendatang, sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU RI dalam pelaksanaan perekrutan badan ad hoc tingkat nagari dan kecamatan. 

“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. Dan telah kita umumkan yang terpilih termasuk daftar Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS ,” ungkap Epaldi Bahar.

Ia mengatakan, nama-nama anggota PPS yang lulus pada tahap seleksi wawancara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap melaksanakan tahap Pemilu di tingkat nagari. 

“Masing-masingnya ada tiga per nagari. Karena nagari berjumlah 182, maka seluruh anggota PPS kita berjumlah 546 dan penetapan PPS ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Pengumuman hasil calon anggota panitia pemungutan suara untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat  KPU Kabupaten Pesisir Selatan nomor 27/PP.04.1-Pu/2023.

Dalam proses seleksi ini, KPU Pessel juga telah membuka tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat. 

“Hal itu, menjadi penting agar orang-orang yang dipilih menjadi anggota PPS sesuai ketentuan,” terangnya. 

Ia berharap, dengan telah terpilihnya anggota PPS di seluruh tingkat nagari, maka pelaksanaan Pemilu secara berjenjang akan siap dilaksanakan. 

“Dan kami pastikan, nama-nama anggota PPS yang diumumkan tidak ada lagi berstatus sebagai anggota partai dan dalam ikatan suami istri sesama penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Untuk melihat daftar nama anggota PPS terpilih se-Kabupaten Pesisir Selatan unduh langsung melalui situs https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/

 

Exit mobile version