Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok akan melakukan rekrutmen terhadap 1.126 orang petugas pendaftaran pemilih atau Pantarlih. Pantarlih ini nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak nasional 2024.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, di tahapan sebelumnya, KPU Kabupaten Solok telah melakukan penetapan terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita sudah menetapkan TPS sebanyak 907 lokasi. Penetapan ini sesuai dengan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari jumlah itu, kita membutuhkan sebanyak 1.126 Pantarlih,” kata Qomar saat rapat koordinasi pembentukan Pantarlih, Sabtu (8/6/2024) di D’relazion.
Terdapat perbedaan antara jumlah TPS dan jumlah Pantarlih, di mana, untuk TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 400 orang, akan direkrut 2 orang Pantarlih. Sementara yang jumlah pemilihnya sama atau kurang dari 400 orang, hanya membutuhkan 1 orang Pantarlih.
Menurut Qomar, proses pembentukan sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024. Mulai dari tahapan pengumuman hingga penerimaan berjalan selama 1 minggu, mulai dari 13-19 Juni 2024.
“Perlu juga diperhatikan dalam proses rekrutmen, petugas Pantarlih harus mampu menggunakan teknologi sebab dalam proses coklit akan dilakukan penginputan data secara elektronik atau e-coklit,” papar Qomar.
Sementara itu, Koordinator divisi teknis, Despa Wandri mengingatkan Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang akan melakukan rekrutmen agar memperhatikan syarat dan aturan terkait Pantarlih. Menurutnya, Coklit merupakan tahapan penting dalam menentukan data pemilih.
“Ketika proses rekrutmen Pantarlih dan coklit tidak sesuai dengan aturan, akan berdampak pada pelaksanaan pemilihan serentak nasional nantinya. Makanya, proses pemutakhiran data yang dilakukan yang telah diawali dengan penetapan TPS dan akan dilanjutkan dengan coklit, harus berjalan dengan baik,” kata Despa.
Dalam rekrutmen Pantarlih, Despa meminta PPS untuk memperhatikan syarat yang tertuang dalam KPT 638. Selain itu, utamakan merekrut masyarakat yang memang mengetahui kondisi wilayah, dan masyarakat di daerah TPS tersebut.
“Usahakan yang sudah berpengalaman di kepemiliuan, sehingga mereka paham dengan apa yang akan dikerjakan. Tempatkan Pantarlih sesuai dengan daerah domisilinya,” pesan Despa.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi mengingatkan PPS untuk tidak melakukan rekrutmen karena faktor kedekatan atau kekeluargaan. Rekrut orang-orang yang memenuhi syarat dan menguasai teknologi.
“Tolong selektif dalam merekrut Pantarlih, jangan hanya modal kedekatan atau ada hubungan. Utamakan mereka yang sesuai syarat, berpendidikan minimal SLTA, kemudian punya pengalaman dan bisa mengoperasikan perangkat teknologi,” kata Novialdi.
Novialdi meminta agar PPS memasifkan pengumuman seleksi Pantarlih melalui berbagai media, termasuk media sosial sehingga diketahui oleh seluruh masyarakat. Semakin banyak yang mendaftar, akan lebih baik.
“Kami akan pantau, tolong umumkan di media sosial dan media lainnya. Jika banyak uang mendaftar, maka akan lebih leluasa memilih. Kedepankan prinsip pemilu yakni transparan,” tutupnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon dalam kesempatan itu juga mengingatkan PPS untuk tetap berjalan sesuai aturan dalam proses rekrutmen Pantarlih. Bawaslu sendiri akan melakukan pengawasan melekat nantinya pada saat coklit.
“Aturannya dan tahapannya sudah tertuang dalam KPT 638. Pastikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kemudian, jangan sampai ada orang yang merupakan pengurus partai politik, kemudian tolong dipastikan Pantarlih ini nantinya memang turun dari pintu ke pintu melakukan pendataan,” pesan Haferizon.