BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, siap memberikan pelayanan pindah lokasi memilih kepada masyarakat.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Utche Pradana menyebutkan, pengurusan pindah memilih ada waktunya sesuai aturan, dan pihaknya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB.
“Bagi masyarakat yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024 nanti. Sedangkan untuk pengurusan DPTB empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November 2024 mendatang,” ulasnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurut Muhammad Utche Pradana, masyarakat yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTB dengan sembilan kategori ini, diantaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
“Berikutnya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili,” terangnya.
Sementara itu untuk pengurusan DPTB hingga tujuh hari sebelum pemilihan sambung Muhammad Utche Pradana, antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih diingatkan, untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada tiga kecamatan, maupun di kantor KPU Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
(*/Rel)