PADANG KLIKPOSITIF – Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengadakan audensi dengan Gubernur Sumbar terkait reklamasi Danau Singkarak, di Kompleks Gubernuran, Senin (24/1/2022).
Audensi tersebut dalam koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi mengatakan, Kedatangan KPK untuk mengkoordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Gubernur Sumbar terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak.
“KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi danau Singkarak, dan selanjutnya melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya,” ujarnya.
Wahyudi, juga menyampaikan bahwa kedatangannya menjalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan-hambatan bisa cair dan upaya pencegahan bisa maksimal.
“Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur,” pinta Wahyudi.
Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kedatangan tim dari KPK, ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar dalam penanganan aset, pemeliharaan danau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatannya untuk kegiatan masyarakat.
“Alhamdulillah untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita. Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatra Barat. Sekaligus beliau juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang- undangan,” kata Mahyeldi.
“Mudah – mudahan pemerintahan provinsi Sumatera barat dan pemerintahan kabupaten dan kota akan tetap mematuhi peraturan perundang- undangan. Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” tukas Mahyeldi.