PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Wali Kota Pariaman, Yota Balad melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Selasa (13/10).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam upaya memajukan potensi daerah. Kota Pariaman kaya akan potensi ekonomi kreatif, produk UMKM, seni budaya, serta komoditas unggulan lokal. Namun, potensi besar ini tidak akan memberikan dampak optimal jika tidak dibentengi oleh kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual (KI).
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk melangkah bersama dalam beberapa hal penting, antara lain pelindungan karya dan produk lokal seperti Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang pendaftarannya telah selesai kita lakukan beberapa tahun yang lalu, pengembangan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan peningkatan nilai tambah ekonomi,”ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras bersama. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen penuh dalam melindungi serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah.
“Kepada seluruh pelaku usaha, seniman, budayawan, dan inovator Kota Pariaman, agar memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jaga, lindungi, dan kembangkan karya-karya terbaik daerah kita. Semoga sinergi dan kolaborasi antara Pemko Pariaman dan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini senantiasa berjalan lancar serta membawa berkah dan kemajuan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, Zulhairi menjelaskan pentingnya pendaftaran dan perlindungan hukum atas karya serta produk lokal.
“Sumatera Barat memiliki potensi daerah yang luar biasa, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga hasil kreativitas masyarakat. Kekayaan intelektual tidak terbatas pada pendaftaran merek semata, tetapi juga mencakup hak cipta, paten, desain industri, hingga Indikasi Geografis. Produk yang telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG), seperti Sulaman Kapalo Samek dari Kota Pariaman, memiliki perlindungan hukum yang sah. Jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim hak tersebut tanpa aturan, tentu tidak dibenarkan. Perlindungan KI bukan sekadar instrumen hukum, melainkan aset ekonomi yang meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk daerah,” ujarnya.
Adapun beberapa kepala daerah hadir untuk menandatangani nota kesepakatan yaitu Wali Kota Pariaman, Yota Balad, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, dan Asisten I Pemkot Padang Panjang.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan terbangun ekosistem kekayaan intelektual yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan di Sumatera Barat, khususnya dalam mendongkrak perekonomian masyarakat dan daya saing UMKM lokal,”tutupnya.







