Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Kota Padang Berlakukan PPKM Mikro, Ini Aturan yang Harus Warga Ketahui

Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diinstruksikam oleh Pemerintah Republik Indonesia

redaksi
Rabu, 7 Jul 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diinstruksikam oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Surat edaran dengan nomor 400.599/BPBD.Pdg/VII/2021 itu menginstruksikan agar melaksanakan beberapa aturan yang akan diberlakukan.

“Ya memang benar surat edaran itu kami buat sebagai bentuk penindaklanjutan instruksi dari pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, Rabu 7 Juli 2021.

Pertama, Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa sekolah akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara online.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

Kedua, pekerja di perkantoran diharuskan bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan 25% bekerja di kantor.

Ketiga, kegiatan pada sektor esensial boleh melakukan kegiatan 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Keempat, untuk restoran, pelaku usaha hanya boleh mengisi tempat usahanya sebanyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu, untuk jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk pesanan jemput antar atau membawa pulang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tags: Kota PadangPadangPpkm Mikro Padang

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

BRI Region 3 Padang: 130 Desa Masuk Program Desa BRILian

Senin, 25 Mei 2026 | 19:41 WIB
Selanjutnya
ilustrasi: beras bantuan

Kemensos Tambahkan 10 Kilogram Beras untuk 10 Juta Penerima BST dan PKH

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara