Selasa, 22 Sep 2026 - 05:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Komisi IV: Sudah Saatnya UU Konservasi SDA di Revisi, Ini Alasannya

UU Nomor 5 Tahun 1990 ini umurnya sudah 31 tahun tidak pernah direvisi. Artinya, sudah ketinggalan zaman, baik masalah hukum, sanksi dan lain-lain. Karena itu, kami ingin minta masukan terkait dengan UU ini,

redaksi
Sabtu, 4 Sep 2021 | 17:50 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini telah berlaku selama 30 tahun dan dirasa sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, seiring banyaknya perubahan pada undang-undang berkaitan.

Sudin mengatakan, selama tiga dekade sudah banyak perubahan yang terjadi. Baik perubahan lingkungan strategis nasional maupun beberapa kebijakan internasional terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam UU tersebut.

Baca Juga

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB

“UU Nomor 5 Tahun 1990 ini umurnya sudah 31 tahun tidak pernah direvisi. Artinya, sudah ketinggalan zaman, baik masalah hukum, sanksi dan lain-lain. Karena itu, kami ingin minta masukan terkait dengan UU ini,” ujar Sudin usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung.

Sudin menambahkan, salah satu poin revisi yang dibahas yakni hukuman atau sanksi bagi pelaku perusakan dan perburuan liar di hutan konservasi. “Bagaimana hukuman buat yang perusak perambah hutan, termasuk yang membunuh satwa yang dilindungi. Kita perberat aja semuanya, termasuk denda dan sanksi sosial. Ini yang paling penting sebenarnya sehingga ada efek jera,” jelas politisi dapil Lampung ini.

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan pada prinsipnya Pemprov Lampung setuju dengan revisi UU Konservasi. Ia mengatakan, kurang lebih 30 persen kawasan Lampung adalah hutan dan yang masih berfungsi baik kurang lebih 25 persen. Pihaknya pun mengusulkan konsep terkait lingkungan dalam revisi UU 5/1990, khususnya di Lampung. “Secara konsepsional telah kita sampaikan kepada anggota DPR RI. Harapannya, bisa menguntungkan bagi Lampung,” kata Arinal.

Sebelumnya, Tim Panja Komisi IV DPR RI juga menjaring masukan dari berbagai stakeholder dan civitas akademika di Universitas Lampung serta mengunjungi Taman Nasional Way Kambas. Diharapkan melalui revisi RUU KSDAE ini memberikan penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya.

Tags: dprNasionalRevisi Undang-UndangUU Konservasi SDA

Berita Lainnya

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB

Komisi VII DPR Apresiasi Upaya PLN dalam Kurangi Emisi Karbon

Rabu, 5 Jul 2023 | 19:21 WIB
Andre Rosiade Raih MKD Awards

Dinilai Tingkatkan Marwah DPR, Andre Rosiade Terima MKD Awards

Senin, 12 Des 2022 | 13:27 WIB
Selanjutnya
Mandzukic

Mandzukic Pensiun, Juventus: Bersama-sama Kita Menjalani Petualangan yang Hebat

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara