Kisruh JHT Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JKP, Ini yang Perlu Diketahui

Atura Pencarian JHT

Kemnaker sebut pencairan JHT bisa sebelum usia pensiun

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)
KLIKPOSITIF – Kisruh JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja terus bergulir usai Pemerintah membuat aturan baru. Aturan dalam Permen No.2 Tahun 2022 tentang JHT itu memuat perubahan ketentuan pencairan JHT.
Aturan sebelumnya membuat pekerja bisa mencairkan JHT saat kena PHK. Kini harus menunggu hingga usia pensiun 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan saat pekerja menngalami cacat total atau meninggal dunia.
Pekerja juga bisa mencairkan JHT sebesar 30 persen untuk membeli rumah. Dengan syarat masa kepesertaan pegawai mencapai 10 tahun. Menaker Ida Fauziyah menyebut perubahan aturan ini sesuai dengan Program JHT.
Kisruh JHT ini terus berlanjut. Berbagai kelompok atau asosiasi pekerja menyampaikan protes. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih berpihak kepada pekerja.
Namun sebagai gantinya, pemerintah memiliki program lain untuk jaminan pekerja yang kena PHK. Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP).
Pemerintah menetapkan Program JKP melalui Peraturan Presiden (PP) No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebelumnya dalam UU SJSN terdapat lima program jaminan sosial.

Syarat mengikuti JKP

JKP menawarkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kena PHK

 

Kisruh JHT, mendapat penolakan di sana-sini

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh dan pekerja akan turun ke jalan. Said Iqbal menjelaskan, ada 2 tuntutan pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kedua ganti Menteri Tenaga Kerja.

“Tuntutan mencopot Menteri Tenaga Kerja sebab berbagai kebijakannya sudah terlalu sering melukai hati para buruh,” kata Said Iqbal, Selasa (15/2/2022) dalam konferensi pers secara daring.

“Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun,” tegas Said Iqbal.

Exit mobile version