Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Ketahuan Dugem, 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Kena Sanksi

Hatta Rizal
Rabu, 4 Sep 2024 | 18:46 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Satpol PP Bukittinggi memberhentikan 4 anggotanya yang kedapatan dugem di sebuah diskotik.
Kasus ini mencuat usai viralnya video terkait dugem tersebut. Keempat oknum tersebut berstatus tenaga kontrak.

Kasat Pol PP Joni Feri lewat instagram Satpol PP Bukittinggi mengatakan pemberhentian tersebut berdasar hasil pemeriksaan.

Baca Juga

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

โ€œBerdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,โ€ tulis Joni Feri, Kamis 5 September 2024.

Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.

โ€œSatpol PP dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan,โ€ ungkapnya.

Pemberhentian ini berlaku mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024.Sebelumnya beredar luas video sejumlah oknum Satpol PP Bukittinggi tengah dugem di sebuah diskotik bersama wanita berpakaian seksi.

Video ini beredar luas di tengah masyarakat dan mendapat kritik tajam.

(*)

Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

Porprov Sumbar 2026 Berakhir, Bukittinggi Raih 223 Medali

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:09 WIB

Hasil Sementara Porprov Sumbar 2026, Atlet Bukittinggi Raih 39 Medali Emas

Jumat, 9 Okt 2026 | 21:54 WIB
Selanjutnya

Hari Pelanggan Nasional 2024 Lebih Dekat Lebih Hangat Bersama Konsumen Setia Honda

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara