KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang menerapkan aturan tegas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari pertama kerja, setelah cuti libur Lebaran 2025.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang PNS maupun PPPK, diwajibkan masuk kerja mulai Selasa (8/4).
Pada ketentuan itu, Pemko Padang pun mewajibkan seluruh ASN wajib berkantor, dan jika kedapatan bolos bakal diberikan sanksi tegas.
“Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran,” kata epala BKPSDM Kota Padang, Mairizon.
Cuti bersama lebaran dimulai tanggal 31 Maret hingga 7 April. Delapan hari sudah ASN libur kerja.
Saat masuk kantor, ASN Pemko Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di tempat kerja masing-masing.
“Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari esselon II dan esselon III,” ungkap Mairizon.
Pelaksanaan apel sidak kehadiran ini dilakukan selama dua hari. Yakni tanggal 8 dan 9 April pada pukul 07.30 WIB.
“Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir,” sebut Mairizon.
Sebanyak 14.000 lebih ASN Pemko Padang diwajibkan masuk kerja tepat waktu. Pemko Padang tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN.(*)