KLIKPOSITIF – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan transaksi mata uang kripto oleh OJK.
Larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah jadi perbincangan publik.
βSaya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus berdaskan UU yang jelas,” kata Wihadi Selasa (8/3/2022).
Ia menambahkan, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto salah satu komoditas yang perdagangannya dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” ujarnya.
Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto, alangkah baiknya, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang perdagangannya.
Namun, di sisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atauΒ double standard,” jelasnya.
“Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi, heran.
“Itu berarti double standar, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah”.
“Tapi kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.