Selasa, 22 Sep 2026 - 14:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Kementerian Agama Siapkan 647 Miliar Dana Insentif Untuk Guru Madrasah Non PNS, Ini Kriterianya

Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dan ditargetkan insentif itu bisa cair pada september 2021

redaksi
Sabtu, 28 Agu 2021 | 09:26 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Penjelasan Menteri Agama Mengenai Beda Awal Ramadan Indonesia dan Negara Tetangga

Sabtu, 1 Mar 2025 | 14:27 WIB

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Senin, 14 Okt 2024 | 14:44 WIB

KLIKPOSITIF – Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dan ditargetkan insentif itu bisa cair pada september 2021.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Menag mengungkapkan, Kementerian Agama mengalokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Menag melanjutkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun kriteria penerima insentif ini adalah :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Tags: Guru MadrasahGuru Madrasah Non PNSInsentif Guru MadrasahKementerian Agama

Berita Lainnya

Penjelasan Menteri Agama Mengenai Beda Awal Ramadan Indonesia dan Negara Tetangga

Sabtu, 1 Mar 2025 | 14:27 WIB

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Senin, 14 Okt 2024 | 14:44 WIB

Bertemu Wamenag, Ketua KNPI Sumbar Bahas Pengembangan Santri dan Surau

Senin, 10 Jan 2022 | 15:03 WIB
.

Dipotong Pajak, Ini Nominal Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Senin, 4 Okt 2021 | 11:03 WIB
Selanjutnya
Foto Rusma Yul Anwar (tengah) bersama Nasrul Abit (kanan) dan Dasrizal Basir anggota DPR RI Dapil Sumbar di sela momen di DPRD Pessel

Pessel Berduka, Bupati Rusma Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Nasrul Abit

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara