BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Indonesia tertinggal dari negara tetangga yang sudah menggunakan TV Digital sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya Indonesia tertinggal karena dalam menggunakan TV Digital harus ada undang-undangnya.
Hal ini dikatakan Rosarita Niken Widiastuti saat webinar Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI, Sabtu 26 November 2022.
Turut hadir dalam kegiatan itu Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dan moderator Putri Oktaviani.
Niken Widiastuti menjelaskan pembahasan beralihnya TV Analog ke Digital sudah dibahas sejak 2002 ketika disahkannya undang-undang penyiaran.
“namun di UUD tersebut hanya disebutkan jenis-jenis siaran televisi, yaitu tereterial, analog dan multi pleksing,” ungkap Niken
Multi fleksing inilah yang sekarang ini wujudnya adalah TV digital. Dengan adanya UUD cipta kerja yang di dalamnya ada pasal-pasal yang mengatur penghentian TV analog dan diberi waktu dua tahun untuk peralihan ke TV digital.
“Dan adanya UUD cipta kerja inilah maka kemudian menjadi pintu masuk pemerintah untuk beralih ke TV digital. Teknologi kita akan terus berkembang dan berubah tanpa menunggu kesiapan dari masyarakat,” ungkap Niken.
Dia menyebutkan digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, artinya mau tidak mau manusia memasuki era digital dimana perkembangan teknologi semakin berkembang.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariani juga menekankan migrasi ke TV Digital adalah keniscayaan.
Kata Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut, banyak negara di dunia telah terlebih dahulu melakukan ini, dengan cara mematikan TV analognya dan beralih ke siaran TV digital.
Bahkan di negara-negara Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, kata dia, sudah melakukan migrasi ini sejak 2017, malasyia dan Singapura sejak 2019, Vietnam, Thailand dan Myanmar sejak 2020.
“Dan negara kita termasuk yang paling terlambat yang melakukan ini, sehingga diamanatkan melalui undang-undang kita dengan peralihan siaran digital bisa dilakukan paling lambat 2 November 2022 kemarin,” jelasnya.
Dia menyebut sejumlah manfaat dari TV Digital seperti kualitas penyiaran TV lebih jernih gambar dan suara yang jernih.
“Siaran digital akan memberikan informasi kebencanaan, dimana nanti pihak dari BMKG akan memperingatkan kita dengan informasi di TV digital. Tentu ini akan yang sangat berguna bagi wilayah yang terutama rawan bencana alam,” sambungnya.
Untuk wilayah Jabodetabek dan 222 kabupaten kota lainnya, TV Digital telah dilaksanakan sejak 3 November yang lalu.
Masyarakat yang menggunakan TV analog harus menggunakan STB untuk menonton Televisi. STB merupakan alat berbentuk kotak yang berguna untuk mengolah TV digital.
“Khusus untuk masyarakat yang terdaftar dalam DJKS kementrian sosial , pemerintah akan membagikan STB secara gratis. Pada hari ini adalah penyerahan secara simbolis 10 STB kepada bapak dan ibu secara perwakilan yang nantinya akan disusul pengiriman STB kepada yang berhak menerima sesuai data yang DJKS Kementrian Sosial. untuk masyarakat yang tidak termasuk ke dalam data DJKS, maka alat ini bisa didapatkan di toko elektronik terdekat atau e-commers dan harganya saat ini berkisar anatar 150-250. Cukup dibeli sekali saja dan tidak ada biaya bulanan yang ditagihkan,” kata dia.
(*)







