Selasa, 01 Sep 2026 - 12:22 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Kemanag Akan Tinjau Ulang PMA Nomor 20 Tahun 2020, Ini Penyebabnya

hal ini juga dilakukan, karena melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan.

redaksi
Kamis, 13 Jan 2022 | 14:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar, menyatakan, akan meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), terutama dalam hal persyaratannya.

“Selama ini terdapat beberapa PTK baik negeri maupun swasta tidak dapat alih status karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut. Kita akan meninjau ulang persyaratannya. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam,” ungkap Nizar, Kamis (13/1).

Baca Juga

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Ia menambahkan, hal ini juga dilakukan, karena melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan.

Revisi PMA, masih menurut Sekjen, lebih pada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.

“Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka paskasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas,” ujar Sekjen.

Tags: KampusKemenagMenagNasionalPendidikanpmaPTKUniversitas

Berita Lainnya

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Wamendikdasmen Fajar Sebut Kemendikdasmen Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Jumat, 26 Jun 2026 | 08:42 WIB

Dari Garut, Wamendikdasmen Fajar Serukan Lompatan Mutu Pendidikan melalui Budaya Ihsan dan Pembelajaran Mendalam

Sabtu, 6 Jun 2026 | 20:43 WIB
Selanjutnya

Anak-anak yang Tertular Covid-19 Beresiko Terkena Diabetes, Perhatikah Hal Ini

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara