Jumat, 19 Jun 2026 - 14:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

Kejati Ungkap Dugaan Gratifikasi yang Diterima Eks Bendahara UIN IB Padang, Titipan Fee Proyek untuk Rektor

Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor

Kiki Julnasri
Jumat, 19 Jun 2026 | 10:04 WIB
Kampus III UIN IB Padang

Kampus III UIN IB Padang

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang dengan tersangka berinisial DE.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menyebut uang yang diterima tersangka DE diduga berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN IB yang dititipkan untuk rektor. Hal itu disampaikan Arjuna saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Arjuna menjelaskan, berdasarkan fakta sementara hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan oleh IM dari pihak perusahaan pelaksana proyek. Namun, IM telah meninggal dunia akibat kecelakaan saat masa pandemi Covid-19, sehingga penyidik mengalami kendala dalam menelusuri tujuan awal pemberian uang tersebut.

Baca Juga

Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Kejati Sumbar Resmi Tahan Eks Bendahara UIN IB Padang sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Kampus III

Kamis, 18 Jun 2026 | 21:36 WIB
Kantor Kejati Sumbar foto bagian belakang, Kamis (18/6/2026)

Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Kembali Diperiksa Kejati Sumbar, Penyidik Dalami Peran DE

Kamis, 18 Jun 2026 | 12:43 WIB

“Fakta sementara yang kami peroleh, uang tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN yang diserahkan kepada rektor. Namun rektor menolak dan meminta tersangka DE untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Namun, menurut penyidik, DE diduga tidak mengembalikan uang tersebut dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Secara pribadi DE tidak mengembalikan dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Lanjutnya, terkait motif maupun tujuan pemberian uang tersebut, Arjuna menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut karena adanya mata rantai yang terputus setelah meninggalnya IM.

“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi dari berbagai variabel yang ada dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan DE selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Penahanan DE setelah penyidik memeriksa DE, Kamis (18/6/2026).

Tags: Bendahara UIN Padang DitahanKasus Kampus III UIN IB PadangRektor UIN IB Padang Kunjungi Kejati Sumbar di Tengah Isu Dugaan Korupsi Kampus III

Berita Lainnya

Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Kejati Sumbar Resmi Tahan Eks Bendahara UIN IB Padang sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Kampus III

Kamis, 18 Jun 2026 | 21:36 WIB
Kantor Kejati Sumbar foto bagian belakang, Kamis (18/6/2026)

Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Kembali Diperiksa Kejati Sumbar, Penyidik Dalami Peran DE

Kamis, 18 Jun 2026 | 12:43 WIB
Kampus III UIN IB Padang

Kasus Kampus III UIN IB Padang Semakin Terang, Satu Tersangka yang Ternyata Ditetapkan Kejati Eks Bendahara UIN 2020

Rabu, 17 Jun 2026 | 15:34 WIB
Barisan Mahasiswa UIN IB Padang melawan usai demo di Kajati Sumbar, Senin ) 15/6/2026).

Mahasiswa UIN IB Padang Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kampus III, Jangan Berhenti di Satu Tersangka

Rabu, 17 Jun 2026 | 14:43 WIB
Selanjutnya
Ilutrasi Hujan (net)

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sumbar hingga 25 Juni, Petir dan Angin Kencang Perlu Diwaspadai

Tinggalkan komentar
Classy FM
iklan menara agung kotak
news kabupaten solok
Iklan Pln Klikpositif

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara