Selasa, 01 Sep 2026 - 00:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kejari Solok Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto

Pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok itu tercatat pada tahun anggaran 2020

Syafriadi
Selasa, 15 Agu 2023 | 18:01 WIB
Korupsi

Kedua tersangka memasuki mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Anak Air Padang.(Klikpositif)

Share on FacebookShare on Twitter

Solok, Klikpositif – Kejari Solok melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020. Dua tersangka masing-masing berinisial AV dan L.

Pantauan Klikpositif di Kejari Solok, Selasa (15/8/2023), kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 13.00 Wib. Keduanya tampak menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

Dikawal langsung oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian, kedua tersangka kemudian masuk ke mobil tahanan. Keduanya akan menjalani penahanan di rumah tahanan Anak Aia Padang.

Kajari Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, dalam proses tahap II itu, selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Solok, Andi Metrawijaya didampingi Kasi Intel, Rova Yofirsta.

Pihak Kejari Solok menilai, kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Dimana temuan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka yakni AV yang merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan,” bebernya.

Dalam perkara itu, kata Melhadi, dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB.

Baca Juga

Maulid Nabi, Bupati Solok Ajak ASN Teladani Rasulullah

Senin, 31 Agu 2026 | 18:19 WIB

Kerja Nyata JFP-Candra, Rp54,78 Miliar Anggaran Dialokasikan Untuk Pulihkan Sektor Pertanian

Jumat, 28 Agu 2026 | 23:15 WIB

Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Dalam perkara itu, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi.

“Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya.

Tags: BPBD Kabupaten SolokDugaan Korupsi Pembangunan pengaman Sungai Batang Kapalo KotoKabupaten SolokKejari Solok

Berita Lainnya

Maulid Nabi, Bupati Solok Ajak ASN Teladani Rasulullah

Senin, 31 Agu 2026 | 18:19 WIB

Kerja Nyata JFP-Candra, Rp54,78 Miliar Anggaran Dialokasikan Untuk Pulihkan Sektor Pertanian

Jumat, 28 Agu 2026 | 23:15 WIB

Dua Unit BTS Buka Akses Telekomunikasi Masyarakat Sariak Alahan Tigo Kabupaten Solok

Selasa, 25 Agu 2026 | 09:30 WIB

Gantikan Jefrizal, Masheri Yanda Boy Jabat Pj Sekda Kabupaten Solok

Senin, 24 Agu 2026 | 21:51 WIB
Selanjutnya

Terangi Negeri Amankan Aset Negara, PLN dan ATR/BPN Kuatkan Sinergi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara