PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Kecanduan game online membuat seorang pria di Pariaman nekat menjual narkotika jenis sabu.
Uang hasil jualan tersebut ia belikan chip online oleh pelaku. Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Nofridal mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Senin 6 Juni 2022 di Pasar Rakyat Pariaman.
“Telah kami tangkap pelaku yang bernama Pandu umur 30 tahun di Pasar Pariaman,” ungkap Nofridal, Selasa 7 Juni 2022.
Ia mengatakan, polisi menyita delapan paket sabu dari pelaku.
“Satu paket di antaranya telah di jual oleh pelaku. Hasil jual sabu Ia belikan untuk chip game online,” sebut Nofridal.
Nofridal menjelaskan, tim membekuk pelaku saat tengah main game online, sembari menunggu pembeli sabu.
“Saat itu juga dia langsung kami ciduk. Barang bukti juga kami amankan dari pelaku,” katanya.
Saat ini tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman telah mengantongi satu nama lain terkait kasus itu.
“Ada satu DPO kami yang lari. Dia berhubungan dengan pelaku ini,” ujar IPTU Nofridal.
Kasus Kecanduan Game Online
Kecanduan game online yang membuat pelaku nekat berbuat melawan hukum, bukan kali pertama terjadi di Pariaman.
Sebelumnya, Pencuri sapi yang terdiri dari dua orang tertangkap di Padang Pariaman pada awal Maret 2022.
Mereka telah mencuri 3 ekor sapi yang rencananya hasil curian itu akan mereka gunakan untuk beli Chip Higgs Domino dan bayar utang.
Modus dari kejahatan pelaku dengan berpura-pura menembak burung.
Mereka berpura-pura menembak burung. Sampai di lokasi sapi tersebut mereka bawa menggunakan mobil.