KDRT di Padang Pariaman, Suami Aniaya Istri Hingga Kritis

Koknum satpol pp pessel

Ilustrasi

Klikpositif Iklan Hayati

PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Kasus KDRT di Padang Pariaman menuai sorotan. Pasalnya, seorang suami tega memukul kepala istrinya sendiri, Jumat (11/2/2022).

Kuat dugaan jika sang suami itu mengalami gangguan jiwa, sehingga tega berbuat demikian.

Akibat pukulan tersebut, sang isteri harus mendapat perawatan di rumah sakit, karena kondisinya sedang kritis.

“Benar. Telah terjadi penganiayaan oleh seorang suami kepada istrinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai.

Menurut Kasat, peristiwa itu terjadi di Korong Padang Bukit, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.

Korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Padang Pariaman itu berinisial MY, umur 55 tahun.

Sementara pelaku yang merupakan suami korban berinisial BR, umur 66 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan. Korban sudah di rumah sakit karena keadaan kritis,” ujar Kasat Reskrim.

“Dugaan kami, pelaku mengalami gangguan jiwa. Meskipun demikian kasus ini tetap kami dalami,” sambung AKP Agustinus.

Kasat menjelaskan, saksi (anak korban) baru mengetahui kejadian itu, saat mendengar suara gaduh.

“Lalu saksi melihat sumber suara dan melihat korban telah terkapar dan berdarah,” katanya.

Bagian kepala korban, kata Kasat lagi, tampak luka robek akibat hantaman benda keras.

Sementara pada bagian wajah korban terdapat luka lebam.

Exit mobile version