PESSEL, KLIKPOSITIF– Sidang lanjutan terkait Kasus tindak Pidana pemilu, dugaan penggunaan Ijazah palsu dengan terdakwa It Arman, bergulir pada Jum’at (19/4) di Pengadilan Negeri Painan.
Sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi meringankan, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya di depan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, terdakwa It Arman mengaku ia tidak mengetahui bahwa Ijazah dengan NISN 9994485727 atas nama dirinya tersebut bermasalah atau terdaftar atas nama milik orang lain (Alfi Ferdian Syah).
“Saya tidak mengetahui itu pak. Saya juga tidak mengenal Alfi,”ucapnya.
Saat ditanya Hakim kapan ia mengetahui adanya kejanggalan tersebut, terdakwa It Arman menyatakan baru diketahui setelah pemilihan legislatif.
Saya baru mengetahui setelah pileg dan mencurigai adanya kejanggalan,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Keterangan Terdakwa tersebut, seolah bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara sebelumnya, yang menyebutkan bahwa sudah meminta terdakwa untuk mengurus NISN di kampung halaman nya setiap tahun sejak tahun 2016.
“Setiap dimasukkan datanya (It Arman) ternyata tidak valid sejak tahun 2016. Terdakwa juga saya minta mengurus setiap tahunnya, karena data kependudukannya tentu dia yang harus mengurus di kampungnya,” ujar Rita.
Keterangan lainnya yakni saat Saksi Rita menyebutkan bahwa saat akan melaksanakan ujian pada tahun 2018, terdakwa It Arman sudah mengetahui NISN nya bermasalah. Rita juga mengaku bahwa NISN 9994485727 yang diberikan kepada terdakwa adalah milik orang lain.
“Karena It Arman tidak memiliki NISN, maka oleh Tutor saya disampaikan: ‘pakai saja ini (NISN) dulu, ini punya orang, supaya bisa ikut ujian,” uja Rita menirukan ucapan tutornya dalam persidangan sebelumnya.
Saat ditanya hakim soal tanggal keluar Ijazah serta surat keterangan NISN yang dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni 8 Juni 2018, saksi rita berdalih tidak melihat tanggal melainkan langsung tanda tangan, karena berkas yang menumpuk.
“Waktu itu saya sedang tidak sehat dan melihat berkas menumpuk, lalu saya tanda tangan saja tanpa memperhatikan tanggalnya,” ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.
Sementara itu, Kabid Paud dan Dikmas Pendidikan Kota Padang, menyangkal kesaksian Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara pada persidangan Tindak Pemilu terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa IT Arman.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan secara sendiri oleh PKBM, sehubungan dengan persoalan NISN it Arman.
“Surat Keterangan yang diterbitkan oleh PKBM tersebut, bukanlah NISN pengganti untuk NISN It Arman yang terdaftar pada Ijazah Paket C milik terdakwa. Melainkan NISN yang baru untuk It Arman sebagai peserta didik baru, jadi keliru itu, dan data tersebut bisa dilihat secara Online. Selain itu, surat keterangan yang diterbitkan itu juga salah, karena menerbitkan surat keterangan itu juga harus berkoordinasi dengan Dinas,” ungkap Asmawati yang juga hadir saat persidangan sebagai saksi.
Lebih lanjut terkait pelaksanaan Ujian, Asmawati juga menyatakan bahwa setiap peserta ujian memiliki 1 NISN. Jadi tidak diperbolehkan ada istilah “Dipinjamkan” karena untuk masuk ke sistem ujian harus menggunakan NISN tersebut.
“Saya juga meragukan kesaksian tersebut, karena tidak mungkin dan tidak boleh NISN dipinjam-pinjamkan. Apalagi saat akan mengikuti ujian, kan peserta masuk ke sistem menggunakan NISN, jadi nggak mungkin itu, karena setiap peserta didik cuman punya 1 NISN,” sambungnya.
Untuk tahap lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kota Padang juga akan melakukan Evaluasi terhadap PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, dan akan lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi terhadap PKBM lainnya.
“Akan segera kita Evaluasi, dan kedepan kita akan lebih hati-hati,” pungkasnya.