Rabu, 09 Sep 2026 - 08:54 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Kasus Pelecehan Seksual, Pria 19 Tahun Diamankan di Pessel

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria 19 tahun, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

redaksi
Kamis, 14 Okt 2021 | 18:12 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria 19 tahun, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku itu dibekuk pada Rabu 13 Oktober 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan IV Jurai Pessel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, saat penangkapan pelaku tidak berkutik. Pelaku diamankan berdasarkan bukti yang cukup dan diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dalam memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korbannya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya pada korban,” terangnya Kasat.

Baca Juga

Tersangka saat diamankan di Polresta Padang

Diduga Jual Istri demi Makanan, Pria di Padang Dibekuk Polisi

Sabtu, 1 Agu 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (net)

Polisi Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Taplau Padang, Ajak Korban Mengobrol Sebelum Beraksi

Rabu, 8 Jul 2026 | 10:06 WIB

Menurut Kasat, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin 26 Juli 2021 pada pukul 07.00 WIB di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat melanjutkan, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini telah diproses lebih lanjut dalam pendalaman Unit PPA Polres Pessel,” tutupnya.

Tags: CabulPelecehan SeksualPesisir SelatanPessel

Berita Lainnya

Tersangka saat diamankan di Polresta Padang

Diduga Jual Istri demi Makanan, Pria di Padang Dibekuk Polisi

Sabtu, 1 Agu 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (net)

Polisi Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Taplau Padang, Ajak Korban Mengobrol Sebelum Beraksi

Rabu, 8 Jul 2026 | 10:06 WIB

Dorong Sektor Industri Makin Produktif, PLN Sukses Nyalakan Daya 555.000 VA PT Incasi Raya Sodetan POM

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:49 WIB

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Selanjutnya
Evakuasi sesosok jasad dalam sungai

Satu Minggu Tak Pulang ke Rumah, Lansia di Padang Pariaman Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara