PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya menyebutkan, aplikasi elektronik E-Perda Rancak sebagai layanan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah sangat mempermudah layanan bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, sejak diluncurkan setidaknya 179 Ranperda terselesaikan.
“E-Perda Rancak bisa kami klaim sebagai inovasi pelayanan terhadap mitra kerja kami yakni pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota melaksanakan harmonisasi,” kata di Padang , Kamis (2/6/2022).
Sebelum adanya aplikasi ini, kata Andika, pemerintah kabupaten dan kota mesti membutuhkan waktu karena mengurus secara manual. Apalagi harus datang ke Kantor Kemenkumham Sumbar yang berada di Kota Padang.
“Harus datang langsung ke Kantor Kemenkumham Sumbar. Bolak balik. Sekarang mulai pendaftaran, penyampaian admistrasi dan berkas-berkas bisa dilakukan dengan aplikasi,” jelasnya.
“Artinya dengan adanya aplikasi ini proses harmonisasi menjadi lebih efektif, murah dan efisien. Insya Allah, memperbanyak kesempatan berkomunikasi, kalau datang kan terbatas,” sambung Andika.
179 Ranperda yang terselesaikan ini di antaranya 2020 sebanyak 60 Ranperda, selanjutnya 119 Ranperda pada 2021. Andika menyebutkan, angka ini naik signifikan 100 persen.
“Tahun ini Insya Allah, aplikasi dan inovasi Kanwil Kemenkumham Sumbar ini akan diikuti lomba inovasi layanan publik di Kemenpan RB. Diikuti oleh seluruh kementrian dan lembaga di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan salah satu daerah yang cukup intens memanfaatkan aplikasi elektronik E-Perda Rancak ini.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, pihaknya merencanakan akan mengajukan empat Ranperda Nagari pada tahun ini, dari tahun sebelumnya juga jumlah yang sama.
“Bagi Kabupaten Solok Selatan sangat menguntungkan. Kami datang ke sini (Kantor Kemenkumham Sumbar) membutuhkan biaya dan waktu,” ujar Khairunas.
“Hari ini dengan aplikasi saja semua informasi, kondisi dan kebutuhan dari kami Kabupaten Solok Selatan sudah jelas. Ketika kami meminta diproses langsung, dengan media ini sangat terbantu,” tambahnya.
Khairunas mengungkapkan, layanan E-Perda Rancak membuat pengurusan Ranperda tidak membutuhkan waktu panjang. “Bagi kami di daerah ini sangat menguntungkan,” tuturnya.(Rilis)







