PADANG, KLIKPOSITIF — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang serta untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun warga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi kualitas udara yang tidak sehat. Dengan mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah, risiko paparan kabut asap terhadap anak-anak diharapkan dapat diminimalkan selama kondisi udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara normal.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” kata Yopi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap. Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Kota Padang diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penerapan PJJ mencakup seluruh peserta didik pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Selama periode kebijakan tersebut, murid melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Sementara itu, pada Rabu (14/10/2026), sekolah yang sebelumnya masih melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta memulangkan murid paling lambat pukul 12.00 WIB. Ketentuan ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian aktivitas pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara di Kota Padang.
Meski kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Para pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas serta mendukung proses PJJ dari lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diberikan keleluasaan untuk menggunakan platform digital atau media komunikasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing peserta didik. Penggunaan sarana pembelajaran tersebut harus mempertimbangkan kemudahan akses dan tidak membebani murid maupun orang tua, sehingga proses belajar tetap dapat berlangsung meskipun tidak dilakukan secara tatap muka.
Disdikbud Padang juga menekankan bahwa keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran. Karena itu, sekolah diharapkan mampu mengatur mekanisme pembelajaran, penyampaian materi, pemberian tugas, serta pemantauan keaktifan murid secara proporsional selama masa PJJ berlangsung.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar peralihan metode pembelajaran tidak menghambat pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Guru diharapkan tetap memberikan pendampingan dan memastikan materi pembelajaran dapat diterima dengan baik, dengan menyesuaikan metode penyampaian terhadap jenjang pendidikan serta kemampuan akses masing-masing murid.
Di sisi lain, peran orang tua atau wali murid menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pembelajaran dari rumah. Orang tua diminta memastikan anak mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal, mengawasi aktivitas selama jam pembelajaran, serta membatasi kegiatan di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” ujar Yopi.
Imbauan tersebut terutama ditujukan untuk mengurangi paparan langsung terhadap udara yang tercemar. Peserta didik diharapkan tetap berada di dalam rumah selama kegiatan belajar berlangsung dan tidak melakukan aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak. Apabila harus keluar rumah untuk keperluan penting, penggunaan masker medis atau pelindung pernapasan menjadi salah satu langkah perlindungan yang perlu diperhatikan.
Disdikbud Padang juga mengharapkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pengelola satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga peserta didik, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Koordinasi antara sekolah dan keluarga diperlukan untuk memastikan informasi pembelajaran tersampaikan dengan baik dan kegiatan belajar tetap terpantau selama pelaksanaan PJJ.
Peralihan pembelajaran ke sistem daring menjadi salah satu upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan anak di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung. Dengan dukungan sekolah dan orang tua, peserta didik diharapkan tetap dapat mengikuti pembelajaran secara optimal tanpa harus terpapar langsung kabut asap dalam perjalanan maupun aktivitas di lingkungan sekolah.
Melalui kebijakan yang berlaku hingga Sabtu (17/10/2026) tersebut, Disdikbud Kota Padang mengutamakan keselamatan warga satuan pendidikan sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan. Seluruh sekolah diminta mengikuti ketentuan dalam surat edaran dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi peserta didik serta sarana komunikasi yang tersedia.














