KLIKPOSITIF – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan paket bantuan pangan (banpang) berupa beras pada Januari dan Februari 2025.
Program ini menjadi bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa bantuan ini adalah kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada 2024.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan masing-masing penerima mendapatkan 10 kilogram (kg) beras.
Ia menjelaskan, adapun fokus distribusi diarahkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 dan 2, yakni kelompok ekonomi terbawah.
โBantuan pangan beras ini akan digulirkan mulai Januari hingga Februari 2025 untuk 16 juta PBP.”
“Masing-masing penerima akan mendapatkan 10 kg beras. Program ini diarahkan untuk membantu kelompok masyarakat dengan ekonomi terendah,โ katanya.
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
โBapak Presiden telah menginstruksikan kepada Badan Pangan Nasional untuk menugaskan Bulog dalam pelaksanaan program ini,โ jelasnya.
Selain bantuan pangan beras, paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah juga mencakup kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal imni seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk komoditas seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, ia menyebut hal demikian mendukung stabilitas harga pangan di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
โBantuan pangan beras ini adalah langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.”
“Harga beras ditetapkan Rp10.000 per kg, dan bahan pokok seperti beras, daging, serta telur akan bebas PPN pada 2025,โ ujar Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan bahwa beberapa barang pokok akan diberi fasilitas PPN 0 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kenaikan pajak pada barang tertentu.(*)