Rabu, 09 Sep 2026 - 15:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kabar Gembira! Mulai Bulan Ini Ada Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Sumbar

Cek detailnya disini

Ocky Anugrah Mahesa
Rabu, 2 Okt 2024 | 10:01 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan

Ilustrasi pajak kendaraan

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberikan keringanan pajak kendaraan pada masyarakat mulai bulan Oktober 2024 ini.

Mulai 1 Oktober 2024 ini, diketahui masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda dan juga ada potongan pajak.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, program ini berlaku 3 bulan yakni 1 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Dengan durasi pelaksanaan program yang cukup panjang, ada banyak waktu yang tersedia bagi masyarakat Sumbar untuk bisa menikmati program tersebut.

Baca Juga

Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Sep 2026 | 19:34 WIB

Adapun program-program yang ditawarkan oleh Pemprov Sumbar yaitu:

1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo; 20% untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, 25% untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

2. Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo; 20% untuk pembayaran pada bulan Oktober, 15% untuk pembayaran pada bulan November, 10% untuk pembayaran pada bulan Desember

3. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)

4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

5. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )

6. Pembebasan Pajak Progresif

7. Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

Tags: Diskon Pajak KendaraanDiskon Pajak SumbarPajak KendaraanPemprov SumbarSumbar

Berita Lainnya

Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Sep 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Mahyeldi Perintahkan SPPG Palupuh Agam Ditutup Sementara

Jumat, 4 Sep 2026 | 08:00 WIB

Gubernur Mahyeldi: Pariwisata Ramah Muslim Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agu 2026 | 21:46 WIB
Selanjutnya

Usung Visi Penguatan SDM, Rusma Yul Anwar Sosok Bupati Peduli Gen-Z

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara