PADANG, KLIKPOSITIF- Jelang Natal dan Tahun baru 2022, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang periksa 105 sarana peredaran produk pangan olahan tanpa izin edar dan kadaluarsa, serta rusak.
Dari jumlah 105 tersebut 78 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 27 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Untuk awasi peredaran produk pangan olahan tanpa izin edar dan kadaluarsa, serta rusak jelang Nataru, kami masih menemukan beberapa produk pangan yang rusak, seperti kemasan yang penyok, kadarluarsa dan tidak ada izin edar,” ujar Kepala BBPOM Padang, Firdaus Umar, Jumat (24/12) saat konfrensi pers di kantornya saat merilis temuan pengawasan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Firdaus mengatakan, untuk 27 sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu, produk yang ditemukan rusak dengan kemasan penyok, produk kadarluarsa dan tidak ada izin edar. Sedangkan untuk item yang ditemukan sebanyak 45 item dengan jumlah 283 pcs.
Lanjut Firdaus, dari jumlah item itu kebanyakan jenis produk yang tidak memiliki izin edar, sedangkan untuk yang kadarluarsa diamankan kemudian lakukan pemusnahan.
“Untuk produk kadarluarsa itu terdiri dari minuman kaleng, biskuit dan lainnya sedangkan tidak ada izin edar seperti permen,” ungkapnya.
Firdaus mengungkapkan persoalan dari tahun ke tahun masih sama yang ditemukan di BBPOM Padang yaitu berkaitan dengan tidak ada izin edar.
Meskipun begitu jumlah temuan dari semua produk baik itu tidak ada izin edar, kadarluarsa atau rusak tahun ini menurun dibandingkan temuan tahun lalu. Selain itu, sepajang tahun 2021 BPPOM juga menangani tujuh kasus peredaran kosmetik dan obat tanpa izin.
Selain itu, sepanjang tahun 2021 BBPOM juga menangani tujuh kasus terkait peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Termasuk juga obat herbal yang ditengah-tengah peredaran komposisinya ditambah bahan kimia.
“Penindakan peredaran kosmetik dan obat tanpa izin itu berawal dari hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya. Setelah kasus ini di proses dalam penyidikan, kami lakukan tindakan hukum berupa pro justitia kepada tujuh kasus tersebut,” ujar Firdaus Umar.
Dijelaskannya, tujuh kasus dalam proses itu terdiri dari kosmetik tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar dan penjualan obat keras tanpa kewenangan.
“Kepada pemilik produk selain diberikan tindakan pro justisia, kami juga kenakan sanksi pada pemilik sarana usaha yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan, berupa peringatan keras, pengamanan produk, penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi ke dinas kesehatan,” jelasnya.