PADANG, KLIKPOSITIF – Untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program lima untung. Program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlangsung selama dua bulan dari tanggal 12 September sampai dengan 12 November 2022.
Alwin Bahar, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Barat dalam kegiatan Sosialisasinya bersama tim di Pasar Raya Padang pada Jumat (16/9). Ia menyampaikan, program yang diluncurkan Pemprov Sumbar ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. “Terlebih kendaraan dengan mati pajak lebih dari dua tahun,” katanya.
Program lima untung ini berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
“Di Pasar Raya ini kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan dapat memanfaatkan program lima untung ini yang hanya berlangsung selama dua bulan,,” jelasnya.
Alwin juga menjelaskan menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali,” paparnya.
“Maka dari itu untuk menghindari dihapusnya data kendaraan kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program lima untung ini dan mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 74,” tambah Alwin.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat. Kantor Samsat tersebar di seluruh Kabupaten / Kota di Sumatera Barat. Selain dapat membayar di Samsat Induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari ataupun dengan Samsat Digital Nasional, tutup Alwin.