PADANG, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan Meninggal Dunia Remaja korban kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (5/11) di jalan raya Padang-Bukittinggi di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Santunan diserahkan secara transfer ke rekening ahliwaris yang sah setelah dilakukan survey keabsahan ahli waris oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Senin (7/11).
Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menyampaikan korban berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Santunan telah langsung kami serahkan kepada Ibu korban selaku ahliwarisnya yang sah hari ini,” katanya.
Korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Alwin menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, dan puji syukur, Santunan dapat kami serahkan dengan cepat” imbuhnya.
Lebih lanjut Alwin mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambulalu lintas. Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan lelah ataupun mengantuk.