PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali bekuk 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni M. Ari (31 tahun) warga Nunang Daya Bangun, serta Bayu Leora (31 tahun) warga Parit Rantang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat 9 April 2021 pada pukul 17.00 WIB dan pukul 18.00 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Ari di depan warung Nasi Nanak Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Tersangka ditangkap sewaktu berjalan di depan warung nasi Nanak karena dari hasil penyelidikan tersangka ada melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yg di buang oleh tersangka dekat kaki tersangka. Menurut pengakuannya, narkotika tersebut didapat dari tersangka Bayu dengan cara membeli sebanyak satu paket,” kata Kapolres Payakumbuh.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Desneri didampingi KBO Ipda Duasa menambahkan dari tangan tersangka diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Oppo. Kemudian pihaknya bergerak cepat ke Kawasan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh barat untuk melakukan penangkapan terhadap Bayu Leora.
“Tersangka ditangkap dirumahnya pada saat duduk di depan rumah dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan di rumah tersangka satu unit timbangan digital, satu bundel kertas pembungkus narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp900.000,” kata Iptu Desneri.
Menurut pengakuannya bahwa ia baru saja menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka Ari. Kemudian untuk kepemilikan narkotika jenis sabu ini, tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki beriinisial R yang masih DPO.
“Saat ini barang bukti dan sudah berada di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009,” katanya.