KLIKPOSITIF – Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022.
Tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mempertanyakan keputusan itu.
Ia mengaku heran lantaran keputusan moratorium tersebut bertepatan saat Ramadan.
“Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan sesungguhnya atas keputusan itu,” kata Bukhori.
Bukhori menambahkan, apalagi moratorium tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan sehingga dnilai tidak tepat.
Ia mengatakan, keresahan konstituennya, mengingat bulan Ramadan adalah momentum mulia bagi umat Islam karena di bulan ini kitab suci Al Quran diturunkan.
Dalam rangka memuliakan bulan tersebut, ujarnya, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri dengan Al Quran.
Apalagi Kemenag tidak memberikan kepastian terkait tenggat waktu moratorium tersebut sehingga dikhawatirkan akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Alquran.
Minta Transparan
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini meminta Kementerian Agama bertindak transparan terkait kebijakan moratorium ini demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Pemerintah mesti memahami suasana batin umat saat ini. Jika alasan sebatas untuk penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi, kami pikir itu normatif dan tidak cukup masuk akal untuk menjawab tanda tanya besar masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, padahal, mereka butuh penjelasan secara jujur dan terbuka.
“Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan berlaku sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini bertepatan pada bulan Ramadhan,” ucapnya.
Sediakan win-win solution
Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah I tersebut juga meminta Kementerian Agama menyediakan win-win solution untuk memastikan antusiasme dan syiar Al Quran oleh umat Islam tetap memperoleh pengakuan dari Negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi.
Sebab, solusi Kementerian Agama dengan mempersilakan PAUDQ dan RTQ yang telah memiliki Tanda Daftar dari Kementerian Agama bisa tetap beroperasi, menurutnya, bukanlah jalan keluar yang adil.
“Jika dalih Kemenag memoratorium izin LPQ semata-mata demi penataan lembaga sekaligus penyempurnaan regulasi, maka semestinya bukan setop secara total,” tegasnya.
Kebijakan ini semestinya bisa dperlakukan sama halnya dengan penyempurnaan regulasi setingkat UU.
“Apakah ketika ada suatu undang-undang yang sedang revisi, hal itu membuat kekuatan hukum dari UU terkait berhenti berlaku selama proses revisi berlangsung?” kritiknya.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Alquran di bulan Ramadan dengan menyetop pengajuan izin PAUDQ dan RTQ,” tegasnya.
Sebab itu ia meminta agar komunikasi publik Kementerian Agama terhadap masyarakat harus secara transparan, tidak parsial, serta akuntabel.