PESSEL, KLIKPOSITIF- Nyaris bakar istri dan anak, seorang terduga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangkap polisi di Pessel (Pesisir Selatan).
Peristiwa ini terjadi di Kampung Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Berdasarkan Informasi pihak kepolisian, percobaan pembakaran anak dan istri ini terjadi setelah adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap alami pelapor, dan ancaman lewat SMS pada Minggu 31 Juli 2022.
Dari informasi yang didapat, korban DA (26), istri pelaku mengungsi ke rumah kakanya di Kampung Rimbo Panjang karena KDRT yang ia alami.
DA (26), karena mendapat ancaman lewat SMS ini kemudian pada Senin 1 Agustus 2022, melaporkan ancaman tersebut ke Polsek setempat.
Terduga pelaku yang berdasarkan laporkan DA adalah suaminya berinisial A (35), seorang petani asal Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai.
Namun, setelah kembali ke rumah kakaknya, DA djemput lagi oleh A. Kemudian DA menolak, hingga ancaman lewat SMS pada Minggu malam berubah menjadi ancaman nyata bagi DA dan anaknya.
Keterangan pihak kepolisian terkait A nyaris bakar istri dan anak
Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu. Hendra membenarkan pihaknya mengamankan seorang terduga KDRT dengan percobaan pembakaran, Senin 1 Agustus 2022.
“Peristiwa percobaan pembakaran terjadi di rumah kakak korban di Jalan Rimbo Panjang Punggasan, Nagari Pasar Punggasan,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, sebelum peristiwa percobaan pembakaran, pelaku A pada Minggu 31 Juli 2022 malam sempat mengirim pesan SMS ancaman ke korban DA.
“Pelaku membuat pesan ancaman pembakaran korban dan anaknya, jika korban dan anaknya tidak mau ikut dengan pelaku” jelas Kapolsek.
Sehari setelah mengirimkan pesan ancaman pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB itu, pada Senin 1 Agustus 2022 pukul 11.30 WIB terlapor tiba di rumah kakak korban.
Saat sampai di rumah kakak korban, pelaku langsung menyandera pelapor serta kedua anaknya dan menyirami dengan minyak pertalite dari botol air mineral.
Saat peristiwa itu terjadi, saksi yang melihat kejadian panggilan Mela langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Linggo sari baganti.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Linggo Sari Baganti beserta 4 orang anggota langsung turun ke TKP untuk mengamankan kejadian tersebut.
Saat mengamankan pelaku, polisi melihat pelaku hendak melakukan tindak pidana dengan mempersiapkan bahan bakar untuk membakar pelapor dan anaknya.
Sempat terjadi tarik menarik korek api dengan polisi, akhir polisi berhasil amankan pelaku.
“Saat melakukan awalan (pembakaran), kami langsung melakukan tindakan pemborgolan untuk mengamankan terlapor,” terangnya.
Menurut Kapolsek, atas kejadian itu korban merasa terancam jiwanya dan terlapor sudah berada di Polsek Linggo Sari Baganti guna proses hukum.