TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan tanggapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas pengajuan Pemkab.
Penyampaian pandangan umum fraksi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD, Rabu 12 Oktober 2022.
Fraksi dewan menanggapi 3 ranperda tersebut, yakni tentang Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Wakil Ketua DPRD Anton Yondra memimpin rapat paripurna tersebut.
Dalam frapat ini hadir 22 anggota dewan, Wakil Bupati Richi Aprian, Sekwan Yuhardi, para asisten, kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Tanggapan Fraksi DPRD Tanah Datar
Juru Bicara Fraksi PAN Jasmadi menanyakan bagaimana seberapa besar sampah setiap harinya di Tanah Datar dan berapa banyak pembuangan sampah akhir (TPA) dan status tanahnya.
“Kami juga mohon penjelasan tentang pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” tanya Jasmadi.
Juru Bicara Fraksi PKS Istiqlal mempertanyakan bagaimana sikap Pemkab atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 tentang nagari perihal kelembagaan nagari.
“Dalam Perda Provinsi tersebut tidak ada lembaga BPRN, lalu bagaimana statusnya BPRN di Tanah Datar,” ucap Istiqlal.
Pada kesempatan itu juga ada pendapat atau pertanyaan dari enam fraksi lainnya.
Yakni Fraksi NasDem melalui juru bicara Adrijinil Simabura, Gerindra Kamrita, Demokrat Dona.
Kemudian Hanura M. Haekal, PPP Zulhadi dan Perjuangan Golkar Afriman Datuk Majo Indo.






