Minggu, 07 Jun 2026 - 14:38 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Ini Perkara Korupsi yang Ditangani Kejari Solok, Empat Sudah Inkrah

Empat perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sisanya masih dalam proses atau upaya hukum

redaksi
Rabu, 22 Jul 2020 | 14:43 WIB
Kajari Solok, Donny Haryono Setiawan (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Solok

Kajari Solok, Donny Haryono Setiawan (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Solok (Klikpositif)

Share on FacebookShare on Twitter

SOLOK, KLIKPOSITIF – Sepanjang 2020, Kejaksaan Negri Solok memproses sebanyak 10 perkara kasus tindak pidana khusus (Pidsus), empat perkara sudah berkekuatan hukum tetap, sementara 6 perkara lainnya masih dalam upaya hukum.

“Empat perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sisanya masih dalam proses atau upaya hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negri Solok, Donny Haryono Setiawan, Rabu (22/7/2020) usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 di Kejari Solok.

Baca Juga

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi lahan pertanian

Bank Nagari Bantu Pemkab Solok Tangani Irigasi 6.000 Hektare

Selasa, 10 Mar 2026 | 12:52 WIB

Empat perkara yang telah selesai diantaranya perkara Jumadil dan Tukiman dalam kasus dugaan korupsi dana desa Nagari Sungai Janieh, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kemudian Yuniarli dan Darwin Tanjung yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) di daerah kabupaten Solok.

Keempat terpidana saat ini tengah menjalani proses hukum atau masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Muaro Padang.

Sementara itu, 4 perkara lainnya yang tengah dalam upaya hukum yakni perkara yang menjerat mantan Wali Nagari dan bendahara Nagari Talang Babungo, Zulfatriadi dan Darmiatis dalam kasus dugaan korupsi dana desa Nagari Talang Babungo.

Kemudian Efa Farmila, honorer di SMK Negeri 1 Bukik Sundi, Kabupaten Solok yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Keempat perkara sudah diputus oleh pengadilan Tipidkor Padang, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan sehingga belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya didampingi Kasi dan pejabat di lingkungan Kejari Solok.

Terakhir, tiga perkara yang masih dalam tahap persidangan yakni Jaralis, Syofia Handayani serta Saibin yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan merdeka kota Solok.

Bola panas kasus dugaan korupsi tribun lapangan merdeka kota Solok nampaknya masih bergulir, pihak kejaksaan masih tengah mengembangkan. Kemungkinan besar akan ada tersangka baru.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan kemarin, memang ada nama lain yang disebut dan kewenangannya kita serahkan pada penyidik Polda Sumbar, kita lihat saja nanti dalam proses yang berjalan, kemungkinan bertambah, bisa jadi,” tambahnya.

Secara keseluruhan, dari kasus pidana khusus yang ditangani Kejari Solok sepanjang 2020, Pihak Kejari Solok telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp. 206. 237. 500 dan uang Denda sebasar Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pihak Kejaksaan Negri Solok saat ini juga tengah menyelidiki satu perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. “Sedang dalam tahap permintaan keterangan, kita lihat perkembangannya nanti,” tutup Kajari Solok.

Tags: HukumkejarikorupsiNasionalSolok

Berita Lainnya

Bank Nagari Tegaskan Komitmen Anti Korupsi, Dirut: Ini Langkah Nyata!

Minggu, 26 Apr 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi lahan pertanian

Bank Nagari Bantu Pemkab Solok Tangani Irigasi 6.000 Hektare

Selasa, 10 Mar 2026 | 12:52 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB
Selanjutnya
Whiz Prime Hotel Padang

Jamin Keamanan Bagi Tamu, Whiz Prime Hotel Terapkan Protokol Kesehatan di Seluruh Area Hotel

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara