PESSEL, KLIKPOSITIF- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska membenarkan informasi penahanan pejabat Kabag Umum Setdakab Pessel, inisial OD terkait kasus penipuan di Polres Pessel.
Ia menjelaskan, kepastian penahanan Kabag Umum yang baru dilantik pada Senin 19 Mei 2025, lalu itu, setelah pihaknya mengkonfirmasi langsung ke pihak Polres Pessel.
“Ya, kalau kepastian ditahan sudah kita konfirmasi ke pihak Polres. Benar,” ungkapnya dikonfirmasi Klikpositif.
Menurutnya, Kabag Umum yang belum genap satu bulan usai dilantik itu ditahan terkait kasus penipuan, dan berkait dengan kasus pribadi bukan berkaitan pemerintahan.
Ia mengatakan, terkait penahanan ini, pihaknya selaku Sekdakab Pessel akan segera mengambil kebijakan penonaktifan, OD sebagai Kabag Umum setelah ada persetujuan Bupati.
“Ya, akan diproses penonaktifan sementaranya, menunggu pimpinan pulang (bupati),” terangnya.
Sementara itu, terkait apakah akan ada dampingan hukum dari Pemkab Pessel? Sekda menegaskan tidak ada. Karena hal itu, dinilai sebagai perbuatan pribadi.
“Perbuatan pribadi, mana bisa ada dampingan hukum dari PH (Pemkab Pessel). Itu urusan pribadi,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan, inisial OD yang merupakan Kabag Umum Pemkab Pesisir Selatan, resmi ditahan Kamis 12 Juni 2025, terkait kasus dugaan penipuan uang.
Ia menjelaskan, OD ditahan terkait kasus dugaan penipuan uang, setelah adanya laporan ke Polres Pesisir Selatan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025.
“RE melaporkan OD karena sudah meminjam uang Rp 370 juta, tetapi tidak mengembalikannya. OD meminjam uang RE untuk kegiatan proyek dengan mengiming-imingi RE keuntungan dari proyek itu,” terang pada wartawan.
Lanjutnya, pihaknya kemarin memanggil OD ke polres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah memeriksa OD, pihaknya langsung menahan OD di sel polres. OD dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Namun, kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan mediasi dengan cara keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka, terkait kasus tersebut.