PESSEL, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) tetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai langkah dalam menyusun program kemiskinan.
Kepala Dinas Sosial, PPA Pessel, Wendra Rovikto mengungkapkan, penetapan kriterianya diatur dalam surat keputusan bupati.
“Keputusan Bupati dikeluarkan 16 Juni 2022, lalu. Di dalamnya, ada tiga kategori. Diantaranya sangat miskin, miskin dan rentan miskin,” ujar Wendra Rovikto pada KLIKPOSITIF, Jumat 23 Desember 2022.
Dalam SK Bupati, dijelaskan penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan penghitungan indeks kumulatif dari 16 item variabel/parameter.
Dari 16 parameter tersebut, antaranya status penguasaan bangunan tempat tinggal, status lahan tempat tinggal dan penghasilan rata-rata per bulan.
Lalu jenis dan luas lahan pertanian, kepemilikan kendaraan bermotor, aset lainnya seperti hewan ternak, termasuk luas lantai bangunan serta jumlah tanggungan keluarga.
Kemudian jenis lantai, atap dan dinding rumah. Sumber air minum, daya listrik.
Tidak hanya itu, bahan bakar untuk masak, fasilitas tempat buang air besar serta keluarga yang sakit kronis atau menahun.
“Penghitungan indeks kumulatif itu, dilaksanakan oleh tim pendataan di tingkat nagari,” jelasnya
Ia menjelaskan, jika penghitungan diperoleh kurang dari 0,99, maka keluarga tersebut masuk kategori sangat miskin.
Kalau hasil indeksnya 1,99, maka masuk kategori miskin. Jika indeksnya 2- 3, maka masuk kategori rentan miskin.
“Hasil ini, menjadi dasar kriteria penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu, dan menjadi usulan Pemkab untuk program kemiskinan.
Dan usulan program ini, juga dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Nagari,” ujar Wendra.