PESSEL, KLIKPOSITIF– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, jumlah jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) kurang, dari tahun sebelum pandemi.
Kepala Kantor Kemenag Pessel, Abrar Munanda mengatakan, pengurangan itu hampir mencapai 50 persen.
Dari 125 orang pada 2019 atau sebelum pandemi, kini hanya sebanyak 56 orang.
Pengurangan itu seiring dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi, yang mengurangi jumlah kuota jemaah haji dari luar Arab Saudi.
“Data kita sebelum pandemi itu, sebanyak 125 orang. Ada sekitar 50 persen pengurangan,” ungkap Abrar Munanda pada KLIKPOSITIF.
Selain pengurangan kuota, pada 2022 ini menurut Abrar Munanda, sejumlah persyaratan juga ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Selain persyaratan vaksin, Pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan persyaratan tentang batas usia paling tinggi pada haji 2022 ini.
“Persyaratannya usia yang paling tinggi itu, kelahiran 30 Juni 1957 (atau 65 tahun),” terangnya.