KLIKPOSITIF – Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada, Senin (27-06-2022).
Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembelian bisa pada toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0).
Atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram.
“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” kata Menko Luhut.
Menambahkan, Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000.
Sementara untuk Sumbar sendiri terdata ada 32 titik resmi untuk membeli minyak goreng curah ini.
Lalu bagaimana penduan bagi Penjual Minyak Goreng Curah ini? berikut penjelasannya
1. Langkah Daftar Mandiri SIMIRAH 2.0 dan Cetak QR Code
– Pengecer melakukan pendaftaran di website www.simirah2.kemenperin.go.id/register
– Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH
– Login ke website SIMIRAH, nantinya penjual akan menemukan QR Code
– Klik “CetakQR PeduliLindungi”
– Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik “Terima” pada SIMIRAH 2
– Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingim membli MGRC
2. Langkah Jual MGCR dengan PeduliLindungi
Berikut langkah menjual minyak goreng curah pada konsumen dengan pedulilindungi
– Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi Pedulilindungi
– Minta konsumen untuk scan QR Code yang adadi toko
– Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen:
Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR (Sementarawaktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
Jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR
3. Jika ada konsumen yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi, bisa gunakan KTP
5 Langkah Merekap Hasil Penjualan MGRC
1. Pada saat menjual MGCR, pengecer dapat memilih nomor delivery/pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2)
2. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui website SIMIRAH 2 (www.simirah2.kemenperin.go.id).
3. Klik tab “Module” dan pilih “Penjualan”
4. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan
5. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Klik “Submit”