Rabu, 09 Sep 2026 - 16:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ini 7 Provinsi yang Telah Tetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad.

redaksi
Sabtu, 13 Nov 2021 | 18:33 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah ini merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Hingga saat ini tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad.

“Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD,” ujar Munir.

Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.

Munir mengungkapkan bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembinaan Program Jisman Hutajulu menambahkan, “Kami berharap dinas daerah bisa segera menetapkan RUKD, karena penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL.”

Baca Juga

Menopang Aktivitas Belajar, Menguatkan Pendidikan di SMP Negeri 7 Padang

Rabu, 2 Sep 2026 | 21:38 WIB

YBM PLN UP3 Payakumbuh Salurkan Bantuan bagi Tujuh Penerima Manfaat, Wujudkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 | 14:16 WIB

Senada dengan Jisman, Koordinator Penyiapan Program Ketenagalistrikan Husni Safruddin mengatakan bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi, realisasi penjualan listrik di wilayah usaha serta perubahan regulasi, diharapkan agar para pengembang Wilayah Usaha segera menyesuaikan dan mengajukan usulan pengesahan perubahan RUPTL di wilayah usahanya masing-masing.

Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang Wilayah Usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.

Tata cara penyusunan dan pelaporan RUPTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

“Pembinaan dan Pengawasan Realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting Pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran EBT 23% tahun 2025 sesuai KEN dan RUKN,” ungkap Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan M.Kuncoro sebagai salah satu narasumber webinar tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangatlah krusial terutama dalam menghindari agar tidak terjadi kondisi over supply atau sebaliknya kekurangan supply masa depan yang berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” tutup Munir.

Tags: EsdmListrikNasional

Berita Lainnya

Menopang Aktivitas Belajar, Menguatkan Pendidikan di SMP Negeri 7 Padang

Rabu, 2 Sep 2026 | 21:38 WIB

YBM PLN UP3 Payakumbuh Salurkan Bantuan bagi Tujuh Penerima Manfaat, Wujudkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 | 14:16 WIB

Program TJSL PLN UID Sumbar Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 Jul 2026 | 15:28 WIB

PLN ULP Solok Edukasi Generasi Muda, Siswa SMKN 1 Solok Dibekali Pengetahuan Keselamatan Listrik dan Layanan Digital

Jumat, 24 Jul 2026 | 16:46 WIB
Selanjutnya
18.776 Keluarga Kini Tersambung Listrik Berkat PLN Peduli dan Donasi PLN Mobile VCRR

18.776 Keluarga Kini Tersambung Listrik Berkat PLN Peduli dan Donasi PLN Mobile VCRR

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara