TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Namun demikian, DPRD juga menyampaian catatan dan rekomendasi dalam rapat paripurna dewan di Pagaruyung, Kamis 9 Juni 2022.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan Ketua DPRD Roni Mulyadi dan Bupati Eka Putra,
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani menyampaikan empat catatan dan rekomendasi Dewan
Yakni Pemkab diminta terus menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan SDA agar PAD meningkat.
Kemudian, kegiatan yang tertunda pada 2020 dan 2021 yang merupakan program prioritas hasil Musrenbang menjadi prioritas pada kegiatan 2022 dan 2023.
Selanjutnya, persoalan yang berhubungan dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi agar lebih serius penanganannya.
Terakhir, temuan BPK pada 2008 yang tertuang dalam LHP agar ditindaklanjuti sehingga tidak terulang lagi pada LHP tahun berikutnya.
Saidani menyampaikan, dalam Perda APBD 2021 pendapatan daerah sebesar Rp1,251 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,207 triliun.
“Berarti surplus Rp43,52 miliar, dan pembiayaan bersih Rp68,076 miliar, sehingg Silpa sebesar Rp111,596 miliar,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah merampungkan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Ini merupakan dasar dalam penyusunan KU-PPAS perubahan APBD 2022.
“Kami juga terus mengharapkan dukungan Anggota Dewan agar tetap komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap Eka.
Selain bupati dan ketua DPRD, hadir Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, Sekwan Yuhardi.
25 Anggota Dewan, Forkompimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, dan pimpinan OPD.







