AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Agam menggelar rapat Timpora di Padang Panjang.
Rapat berlangsung pada Senin 25 Mei 2026, di Hotel Rangkayo Basa.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sumbar diwakili Ketua Tim Dokumen Perjalanan, Juni Munandar membuka kegiatan ini.
Juni mengatakan rapat ini bertujuan untuk wadah saling bertukar informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Padang Panjang.
“Hal ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap orang asing,” jelasnya.
Dalam rapat juga dipaparkan materi mengenai Aplikasi APOA yang disampaikan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Arifandhika Azwar.
Arifandhika menjelaskan APOA merupakan salah satu sarana bagi imigrasi dalam melakukan pengawasan keberadaan WNA.
Dia mengatakan, setiap hotel, penginapan, maupun pihak yang memberikan tempat menginap kepada WNA wajib melaporkannya kepada Kantor imigrasi.
“Namun hal ini tidak lepas dari peran serta instansi, lembaga dan masyarakat dalam
hal ini tempat penginapan yang menjadi tempat warga negara asing berdomisili,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat juga dipaparkan Layanan Data Keimigrasian ( LDK ), yaitu aplikasi yang menyampaikan data
perlintasan orang asing melalui tempat pemeriksaan imigrasi, visa dan izin tinggal WNA serta statistik permohonan paspor WNI dan statistik jumlah WNA beserta izin tinggalnya.
Rapat Timpora kali ini ditutup dengan penyematan Riki Hidayat, sebagai Petugas Pimpasa di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Pimpasa dibentuk dan berkedudukan di desa binaan imigrasi. Tugas dari Pimpasa adalah menjadi imigrasi yang hadir langsung ke desa, yang bertujuan memberikan edukasi keimigrasian, melakukan tindakan preventif dalam mencegah TPPO dan TPPM, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi.
“Hal ini membuat imigrasi akan semakin dekat masyarakat yang membutuhkan
pelayanan keimigrasian. Maka sesuai dengan semboyan imigrasi saat ini Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Juni Munandar.
(*)






