AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bakal mendeportasi sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahi izin tinggal.
Ketujuh WNA pria tersebut bekerja di sebuah pertambangan biji besi di Kecamatan Air Bangis, Pasaman Barat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumhan Sumbar, Novianto mengatakan para WNA tersebut bakal dideportasi pada Sabtu 27 Mei 2023 besok.
“Akan kita deportasi kembali ke negara asal mereka karena melanggar ketentuan,” sebut Novianto dalam konferensi pers pada Jum’at 26 Mei 2023.
Menurut Novianto, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April dengan visa kunjungan B211B.
Kemudian, mereka malah bekerja di perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma.
“Ketika kita dapat informasi pada 3 Mei lalu, kita periksa dan mendapati mereka melanggar karena tak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggal,” ungkap Novianto.
Menurut Novianto, tindakan pendeportasian itu sesuai dengan pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI(Kanim) Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan, selain ketujuh WNA di atas, pihaknya juga menahan seorang WNA lain karena juga menyalahi izin tinggal.
WNA ini berinisial LSH dan ditangkap di perairan Pasaman Barat di atas kapal MV Flying Fish 518.
“Saat kita lakukan operasi mandiri pada kapal tersebut, tim pengawasan menemukan satu WNA pria yang tidak masuk daftar kru kapal,” jelas Adityo.
Kemudian WNA yang juga berasal dari Tiongkok tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Agam.
“Hasil pemeriksaan berdasar keterangan para saksi, keberadaan dan kegiatan LSH di atas kapal melanggar pasal 122 Huruf A dan Pasal 124 huruf B Undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ungkap Kanim Agam.
Kanim Agam menetapkan status Pro Justitia atau tersangka kepada LSH. Dia terancam penjara.
(*)