Senin, 29 Mei 2023 - 15:28 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Imigrasi Agam Deportasi 7 WNA Asal Tiongkok, Satu Lainnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap di Pasaman Barat

Hatta Rizal
Jumat, 26 Mei 2023 | 11:15 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bakal mendeportasi sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahi izin tinggal.

Ketujuh WNA pria tersebut bekerja di sebuah pertambangan biji besi di Kecamatan Air Bangis, Pasaman Barat.

Baca Juga

Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Pariwisata UM Sumbar Dipusatkan di Pasia Laweh

Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:54 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Tiga Santriwati Korban Kecelakaan di Tiku Agam

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:43 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumhan Sumbar, Novianto mengatakan para WNA tersebut bakal dideportasi pada Sabtu 27 Mei 2023 besok.

“Akan kita deportasi kembali ke negara asal mereka karena melanggar ketentuan,” sebut Novianto dalam konferensi pers pada Jum’at 26 Mei 2023.

Menurut Novianto, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April dengan visa kunjungan B211B.

Kemudian, mereka malah bekerja di perusahaan biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma.

“Ketika kita dapat informasi pada 3 Mei lalu, kita periksa dan mendapati mereka melanggar karena tak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggal,” ungkap Novianto.

Menurut Novianto, tindakan pendeportasian itu sesuai dengan pasal 75 Undang-undang No 6 tahun 2011.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI(Kanim) Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan, selain ketujuh WNA di atas, pihaknya juga menahan seorang WNA lain karena juga menyalahi izin tinggal.

WNA ini berinisial LSH dan ditangkap di perairan Pasaman Barat di atas kapal MV Flying Fish 518.

“Saat kita lakukan operasi mandiri pada kapal tersebut, tim pengawasan menemukan satu WNA pria yang tidak masuk daftar kru kapal,” jelas Adityo.

Kemudian WNA yang juga berasal dari Tiongkok tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Agam.

“Hasil pemeriksaan berdasar keterangan para saksi, keberadaan dan kegiatan LSH di atas kapal melanggar pasal 122 Huruf A dan Pasal 124 huruf B Undang-undang keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ungkap Kanim Agam.

Kanim Agam menetapkan status Pro Justitia atau tersangka kepada LSH. Dia terancam penjara.

(*)

Tags: AgamImigrasi AgamKantor Imigrasi Klas II Non TPI AgamKanwil Kemenkumham SumbarWNA Tiongkok

Berita Lainnya

Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Pariwisata UM Sumbar Dipusatkan di Pasia Laweh

Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:54 WIB

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Tiga Santriwati Korban Kecelakaan di Tiku Agam

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:43 WIB

Imigrasi Agam Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian di Bukittinggi

Selasa, 9 Mei 2023 | 17:38 WIB

Bikin Kangen Perantau, Berikut Deretan Foto Meriahnya Perayaan Khatam Al-Qur’an di Ampek Angkek

Jumat, 28 Apr 2023 | 14:15 WIB
Selanjutnya

Edukasi Literasi, Kelurahan Silba Kenalkan Perpustakaan Pada Paud

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

7 Rekomendasi Model Kebaya Modern Hijab, Bikin Look Anda Anggun Nan Mempesona

Selasa, 27 Sep 2022 - 12:46
Petugas Mapolres Solok melakukan evakuasi terhadap mayat perempuan yang ditemukan di Lubuk Selasih Solok. Mayat dibawa ke RSUD Arosuka.(Ist)

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Lubuk Selasih Solok

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:56

Rang Panai Air Haji Baralek Gadang, Panungkek Rajo Adat dan Datuk Rangkayo Basa Panai Lundang Diresmikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:04
Buya Darman saat menyampaikan pidato iftitah usai ditetapkan sebagai ketua PDM Kabupaten Solok oleh PDM terpilih.(Klikpositif)

13 Nama PDM Terpilih Dalam Musyda Muhammadiyah Solok Tahun 2023, Buya Darman Ditetapkan jadi Ketua

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:21

Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Pariwisata UM Sumbar Dipusatkan di Pasia Laweh

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:54
KlikPositif.com – Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara