Rabu, 09 Sep 2026 - 07:51 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Ikut Pusat, Bukittinggi Perpanjang PPKM Level 3

Bukittinggi termasuk 17 daerah di Sumbar perpanjang PPKM

redaksi
Rabu, 1 Sep 2021 | 22:02 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 terhitung 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021.

“Benar, Bukittinggi perpanjang PPKM Level 3,” ungkap Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman.

Dalam edaran yang KLIKPOSITIF terima, Bukittinggi menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga

Wawako Bukittinggi Buka Grand Re-Activation Program Kampung Wisata Tapian Tabiang Barasok

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:20 WIB

Bukittinggi Raih Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 | 10:44 WIB

Dalam aturan PPKM Level 3 dari Instruk Mendagri, sekolah tatap muka diizinkan dengan pola terbatas 50 persen, pelaksanaan kegiatan perkantoran maksimal 75 persen Work From Office (WFO).

Kemudian di sektor esensial bisa beroperasi 100 persen, begitupun pasar boleh beroperasi 100 persen dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.

Sementara, di sektor lain hampir sama dengan aturan sebelumnya. Menariknya, dari edaran ini, tempat wisata boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemko Bukittinggi terkait pembukaan objek wisata.

(*)

Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Wawako Bukittinggi Buka Grand Re-Activation Program Kampung Wisata Tapian Tabiang Barasok

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:20 WIB

Bukittinggi Raih Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 | 10:44 WIB

Diskominfo Gelar Bimtek Statistik Sektoral, SKPD Harus Punya Data Dasar dan Data Capaian

Rabu, 26 Agu 2026 | 20:04 WIB

50 Pelaku Kreatif di Bukittinggi Ikuti Workshop Desain Kemasan

Senin, 24 Agu 2026 | 21:53 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Akhirnya, Pemko Bukittinggi Buka Kembali Objek Wisata

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara