BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Hari ini, Selasa 17 Agustus 2021, sebanyak 506 warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas IIA Bukittinggi mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi HUT Kemerdekaan RI.
Dari jumlah 506 itu, para warga binaan mendapat remisi berbeda, mulai remisi satu bulan hingga remisi 6 bulan, tergantung lamanya seorang tahanan berada di lapas. Tak hanya itu, lima di antara warga binaan itu mendapatkan remisi bebas.
Kalapas Klas IIA Bukittinggi, Merten mengatakan, tidak mudah bagi warga binaan mendapatkan remisi. Untuk mendapatkan remisi tersebut, mereka juga harus menjaga sikap serta harus berprilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Khusus yang bebas, yang kembali ke masyarakat, agar betul-betul bisa seutuhnya kembali ke masyarakat. Apa yang diberikan di lapas, baik pembinaan kemandirian, rohani dan jasmani, betul-betul dipraktekan di luar, karena belum tentu mereka langsung punya pekerjaan di luar,” ulas Marten.
Untuk diketahui, remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.Pemberian Remisi itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Remisi HUT Kemerdekaan merupakan remisi umum yang diberikan pada peringatan kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus.