Rabu, 22 Okt 2025 - 02:49 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

HRS Divonis Penjara, Rocky Gerung: Ini Jadi Barometer Jeratan Hukuman ke Pejabat yang Buat Kerumunan

Kerumunan massa seperti itu, juga secara tidak langsung dikritik Rocky Gerung sering dilakukan pejabat negara.

redaksi
Rabu, 2 Jun 2021 | 10:59 WIB
Rocky Gerung

Rocky Gerung (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara serta denda 20 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Rocky Gerung pun menyentil sejumlah pejabat atas vonis yang diterima Habib Rizieq.

Rocky Gerung menyebut vonis yang dijatuhkan ke Habib Rizieq dinilai bisa menjadi dasar para pejabat yang melakukan kesalahan sama yaitu yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, kerumunan massa menjadi salah satu tuduhan yang dialamatkan Habib Rizieq saat menggelar acara di Petamburan.

Kerumunan massa seperti itu, juga secara tidak langsung dikritik Rocky Gerung sering dilakukan pejabat negara.

Dalam diskusi Secangkir Opini di Youtube Refly Harun, ia bahkan menyebut beberapa pejabat seperti Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq.

“Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan,” kata Rocky dikutip dari Hops.id, Rabu (2/6/2021).

Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.

Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara.

“Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq,” tutur dia.

Habib Rizieq ajukan banding

Dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim, kesempatan banding dimanfaatkan Habib Rizieq yang tak menerima putusan vonis hakim atas pelanggaran kasus kerumunan di dua lokasi yakni Petamburan dan Megamendung.

Banding putusan hakim tersebut diungkap kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar yang menyampaikan bahwa permohonan banding akan ditempuh kuasa hukum Rizieq.

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” ujar Aziz Yanuar, Selasa (1/6/2021).

Meski ditegaskan Aziz, jika kliennya sebenarnya sudah menerima putusan vonis hakim karena merasa sudah lelah menjalani proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga

Pertemuan Bupati Mentawai terpilih, Rinto Wardana Samaloisa dengan Rocky Gerung di bilangan Jakarta Selatan

Resmi Jadi Bupati, Rocky Gerung Tegaskan Misi Baik Rinto Wardana untuk Mentawai

Senin, 10 Feb 2025 | 22:00 WIB

Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi dan Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Rabu, 30 Okt 2024 | 13:45 WIB

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Sumber: www.hops.id

Tags: coronacovid-19HukumKerumunanPejabatRocky Gerung

Berita Lainnya

Pertemuan Bupati Mentawai terpilih, Rinto Wardana Samaloisa dengan Rocky Gerung di bilangan Jakarta Selatan

Resmi Jadi Bupati, Rocky Gerung Tegaskan Misi Baik Rinto Wardana untuk Mentawai

Senin, 10 Feb 2025 | 22:00 WIB

Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi dan Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Rabu, 30 Okt 2024 | 13:45 WIB

Akun Instagram Ammar Zoni Ramai Dikunjungi Netizen, Serukan Tagar #KeadilanUntukMaming

Sabtu, 26 Okt 2024 | 06:58 WIB

Mantan Ketua KNPI Sumbar Raih Gelar Doktor Bidang Hukum

Minggu, 25 Feb 2024 | 21:14 WIB
Selanjutnya
Aktivis Natalius Pigai

Aktivis Papua Sebut Hanya 2 Tokoh Ini yang Kompeten Maju Sebagai Capres 2024

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara