KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu mengingat beban kerja petugas tersebut besar di tengah kondisi perekonomian saat ini.
“Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Guspardi dalam keterangan persnya.
“Sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang.
“Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” ujar anggota dewan Dapil Sumatera Barat ini.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan kenaikan honor hingga 3 kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di pemilu 2019 silam.
Namun ketika pembahasan komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan pertimbangan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Besaran honor petugas ini hitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc,” jelasnya.
“Mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” tambahnya.
Selain itu juga PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri).
“Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang,”tambahnya.
Dana Perlindungan Bagi Petugas yang Alami Kecelakaan Kerja
Selain itu Politisi dari Fraksi PAN ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Ia berharap dengan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, dan dana perlindungan, semoga akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc,” ujarnya.
Rincian Dana
Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang,.
Cacat permanen Rp30,8 juta per orang, Luka berat Rp16,5 juta per orang, Luka sedang Rp8,250 ribu per orang.
Dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.