PADANG, KLIKPOSITIF — Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya mencatat hingga saat ini pihaknya telah mengungkap 215 kasus judi.
“Itu data tanggal 1 hingga 30 Agustus tahun 2022 pukul 06.00 WIB,” katanya saat ditemui di Mapolda Sumbar, Selasa (30/8/2022).
Dwi Sulistyawan melanjutkan, dari kasus yang diungkap tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 367 orang.
Ia menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan jumlah dari yang diungkap Polda Sumbar sebanyak 32 kasus dengan 56 tersangka.
“Kemudian ditambah dengan Polres jajaran se Sumbar,” kata dia.
“Kasus judi yang kita ungkap ini bervariasi mulai judi konvensional seperti toto gelap, hingga judi online,” katanya.
Sebelumnya, di beberapa kesempatan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.
Apalagi, lanjutnya, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.
“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain,” tegasnya.







