Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Hindari Pemalakan Selama Libur Lebaran, Pengusaha Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Daftar Harga

Jika melanggar bisa dipidana

Ocky Anugrah Mahesa
Kamis, 27 Mar 2025 | 09:37 WIB
Landmark Kota Padang di Pantai Padang

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan itu diambil untuk melindungi wisatawan atau pembeli dari unsur pemalakan akibat dari ketidakjelasan harga.

Baca Juga

Wako Padang Bimtek Keprotokolan dan Master of Ceremony bagi ASN Pemko Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:47 WIB

Wako Fadly Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Gelanggang Balai Kota Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:43 WIB

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen yang terbit pada 25 Maret 2025.

Adapun SE tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999.

Pada UU itu, pelaku usaha kuliner dilarang melakukan tindakan yang menyesatkan harga atas barang dan jasa yang dijual, dalam bentuk praktek apapun.

Berdasarkan SE itu, Pemko Padang pun mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner harus mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menginformasikan pada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif.

Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pengusaha juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang ‘mamakuak’.

Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.

“Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.”

“Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266,” pungkasnya.(*)

Tags: Kota PadangKulinerKuliner PadangLebaranPadangPemko Padang

Berita Lainnya

Wako Padang Bimtek Keprotokolan dan Master of Ceremony bagi ASN Pemko Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:47 WIB

Wako Fadly Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Gelanggang Balai Kota Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:43 WIB

Wako Padang Komit Optimalkan Sentra Rendang Rumah bagi Wirausaha Pelaku IKM

Senin, 19 Mei 2025 | 17:03 WIB

Wawako Padang Ungkap Sinergi LPS dan Bank Sampah Kunci Wujudkan Kota Bebas Sampah

Senin, 19 Mei 2025 | 16:55 WIB
Selanjutnya

Layanan RSUP Dr M Djamil Tetap Beroperasi selama Libur Lebaran

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah

Ini Rencana DPRD Pessel Terkait Kelanjutan Bangunan RSUD yang Terbengkalai di Kabun Taranak Painan

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:35

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara