Selasa, 16 Jun 2026 - 10:40 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Hindari Pemalakan Selama Libur Lebaran, Pengusaha Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Daftar Harga

Jika melanggar bisa dipidana

Ocky Anugrah Mahesa
Kamis, 27 Mar 2025 | 09:37 WIB
Landmark Kota Padang di Pantai Padang

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.

Kebijakan itu diambil untuk melindungi wisatawan atau pembeli dari unsur pemalakan akibat dari ketidakjelasan harga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen yang terbit pada 25 Maret 2025.

Adapun SE tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999.

Baca Juga

Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemko Padang Dukung Olahraga Prestasi di Penutupan Turnamen Bulutangkis Anak Nagari Cup I

Selasa, 16 Jun 2026 | 06:28 WIB

Pemko Padang Optimalkan Persiapan Penilaian Kota Pangan Aman 2026 Bersama BBPOM

Senin, 15 Jun 2026 | 20:18 WIB

Pada UU itu, pelaku usaha kuliner dilarang melakukan tindakan yang menyesatkan harga atas barang dan jasa yang dijual, dalam bentuk praktek apapun.

Berdasarkan SE itu, Pemko Padang pun mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner harus mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menginformasikan pada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif.

Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pengusaha juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang ‘mamakuak’.

Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.

“Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.”

“Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266,” pungkasnya.(*)

Tags: Kota PadangKulinerKuliner PadangLebaranPadangPemko Padang

Berita Lainnya

Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemko Padang Dukung Olahraga Prestasi di Penutupan Turnamen Bulutangkis Anak Nagari Cup I

Selasa, 16 Jun 2026 | 06:28 WIB

Pemko Padang Optimalkan Persiapan Penilaian Kota Pangan Aman 2026 Bersama BBPOM

Senin, 15 Jun 2026 | 20:18 WIB

Fadly Amran Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Paripurna DPRD Padang, Pendapatan Daerah Jadi Rp3,05 Triliun

Senin, 15 Jun 2026 | 17:18 WIB

Fadly Amran Hadiri Pelepasan Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol, Sampaikan Smart Surau dan Dukungan Penyediaan Feeder Bus

Senin, 15 Jun 2026 | 16:33 WIB
Selanjutnya

Layanan RSUP Dr M Djamil Tetap Beroperasi selama Libur Lebaran

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara